Basis, No.07-08 Tahun ke-54, Juli-Agustus 2005
HIMNE ‘REQUIEM’ GURU
Oleh: Ag. Prih Adiartanto*)
Guru tidak lagi bangga dengan profesinya. Itulah realita yang layak dicatat di balik fenomena alih profesi guru di Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. Sejak pemerintah memberlakukan otonomi daerah, berbondong-bondong guru meninggalkan ruang-ruang kelas dan bersaing masuk ke instansi pemerintah non-kependidikan.
Alhasil, beberapa sekolah di Sultra terancam kehabisan guru. Padahal dalam data tahun 2002 tercatat bahwa di Kabupaten Buton saja, kekurangan guru untuk berbagai tingkat pendidikan mencapai 1.600 orang lebih (Jurnal Celebes online, 4 Mei 2004). Lalu, bagaimana kondisinya setelah otonomi daerah diberlakukan? Meski bukan didasarkan pada hasil penelitian yang mendalam, Asyar dalam Waspada online (10 Februari 2004) dengan tegas mensinyalir bahwa tahun 2020 Indonesia akan kehabisan guru.
Kualitas pendidikan di Indonesia rendah, sementara guru sebagai ujung tombak pendidikan semakin berkurang baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Hasil survei yang dilakukan terhadap kemampuan matematika anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) tergolong rendah, yaitu pada urutan ke-26 dari 27 negara. Pun untuk tingkat SMP sebagaimana terungkap dalam laporan Trend in International Mathematics and Science Study (TIMSS) tahun 2004, siswa Indonesia hanya berada pada ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains
Sebagai refleksi, data makro pendidikan Indonesia dari Taman Kanak-Kanak (TK) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT) tahun 2003 dapat dilihat dalam tabel berikut.
Tabel 1. Data Makro Pendidikan Indonesia 2003 (TK-PT)
Keterangan |
TK |
SD |
SMP |
SMA (SMK) |
PT |
Jml. Penduduk Usia |
8.259.200 |
25.525.000 |
12.831.200 |
12.695.800 |
24.738.600 |
Jml. Sekolah/PT |
46.996 |
146.052 |
20.918 |
4.818.575 |
1.924 |
Jml. Siswa/Mhs. |
1.845.983 |
24.041.707 |
7.630.760 |
4.818.575 |
3.441.429 |
Persentase |
22.35 % |
94.19 % |
59.47 % |
37.95 % |
13.91 % |
Jml. Guru/Dosen |
137.069 |
1.234.927 |
466.748 |
377.703 |
210.210 |
Sumber: Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang, Depdiknas
Dari tabel di atas tampak bahwa persentase ketertampungan siswa prasekolah (TK), SMP, SMA termasuk SMK sangat kecil, lebih-lebih PT. Keadaan yang sama pun terjadi pada jumlah guru di semua jenjang pendidikan.
Ironis memang, di satu sisi jumlah guru sungguh sangat terbatas, sementara di sisi lain, sejak paruh pertama tahun 1990-an semua Sekolah Pendidikan Guru (SPG) ditutup. Begitu pula menjelang akhir tahun 2000 semua Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) di Indonesia bermetamorfosis menjadi universitas. Lebih ironis lagi, dari sekian angka jumlah ketersediaan guru, tingkat terpenuhinya persyaratan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan juga rendah. Hal ini dapat diamati pada tabel 2.
Tabel 2. Pemenuhan Persyaratan Kualifikasi Pendidikan Guru/Dosen Tahun 2003
Keterangan |
TK |
SD |
SMP |
SMA (SMK) |
PT |
Jumlah |
137.069 |
1.234.927 |
466.748 |
377.703 |
210.210 |
Memenuhi |
12.929 |
625.710 |
299.105 |
238.028 |
101.875 |
Persentase |
9.43 % |
50.67 % | 64.08 % | 63.02 % | 48.46 % |
Sumber: Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang, Depdiknas
Secara rinci, persyaratan akademis, baik menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan kepada anak didik antara sekolah negeri dengan sekolah swasta dapat dilihat dalam tabel 3.
Tabel 3. Kelayakan Mengajar Guru Negeri dan Swasta
Jenjang |
Negeri |
Swasta |
SD |
21.07 % |
28.94 % |
SMP |
54.12 % |
60.99 % |
SMA |
65.29 % |
64.73 % |
SMK |
55.49 % |
58.26 % |
(sumber: Balitbang, Depdiknas: 2004)
LPTK: Habis Manis Sepah Dibubarkan
Sejak semula, penanganan persoalan guru tidak dilakukan secara integrated. Supriadi (2003) dalam bukunya yang tebal itu menggambarkan dengan jelas bagaimana persoalan guru sejak masa kolonial hingga era reformasi. Kesan dari paparan data historis itu, profesi guru adalah profesi yang habis manis sepah dibuang. Dalam konteks Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) istilah yang lebih tepat adalah habis manis sepah dibubarkan. Betapa tidak, pembentukan LPTK mulai dari Sekolah Guru Laki-laki (SGL), Sekolah Guru Putri (SGP) tahun 1947, Sekolah Guru A (SGA 6 tahun), Sekolah Guru B (SGB 4 tahun), Sekolah Guru C (SGC 2 tahun), Sekolah Guru Pendidikan Djasmani (SGPD), Sekolah Guru Atas (SGA), Kursus Pengajar untuk Pengantar ke Kewajiban Belajar (KPPKB), Kursus Guru A (KGA), Kursus Guru B (KGB), Sekolah Guru Taman Kanak-kanak (SGTK), Sekolah Guru Kepandaian Putri (SGKP), Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Pertama (PGSLP), Pendidikan Guru Luar Biasa (PGLB), Pendidikan Guru Sekolah Lanjutan Atas (PGSLA) tahun 50-an, Sekolah Pendidikan Guru (SPG) tahun 60-an, semua pada akhirnya dibubarkan. Juga pembentukan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) lalu berubah menjadi FKIP atau IKIP akhirnya juga ditutup. LPTK didirikan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pendidikan sesaat dan dibubarkan begitu saja ketika sudah tidak diperlukan lagi.
Dalam 20 tahun terakhir, pembicaraan tentang rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia selalu mengkambinghitamkan guru sebagai yang harus bertanggung jawab. Ditutupnya SPG pada paruh pertama tahun 1990-an lebih disebabkan kesangsian banyak pihak akan kelayakan seorang lulusan pendidikan menengah mengajar di jenjang pendidikan dasar. Patut disayangkan, siswa SPG adalah siswa-siswa pilihan. Lulusan SLTP yang diterima di SPG adalah siswa yang memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata. Tes seleksi untuk masuk SPG pun dilakukan bertahap-tahap. Fakta ini menunjukkan bahwa hanya siswa-siswa cerdas dan pilihanlah yang diterima di SPG. Dengan kata lain, lulusan SPG sebenarnyalah merupakan tenaga-tenaga profesional. Pun perubahan IKIP menjadi universitas secara besar-besaran pada akhir tahun 90-an, didasari oleh rendahnya penguasaan materi lulusan IKIP dibandingkan dengan lulusan universitas.
Perubahan status ini tentunya diikuti juga dengan perubahan visi-misi. Semula berstatus LPTK sebagai penghasil tenaga-tenaga pendidikan profesional berubah menjadi menjadi universitas, penghasil sarjana-sarjana ilmu murni. Meski harus diakui bahwa di universitas-universitas bekas IKIP itu masih memiliki FKIP, tetapi sudah bukan rahasia lagi, jika mahasiswa-mahasiswa yang masuk ke FKIP adalah mahasiswa yang tersisih dari seleksi perebutan kursi jurusan atau fakultas-fakultas favorit non-kependidikan. Dengan kata lain, Calon-calon berkualitas lebih memilih di sekolah lanjutan tingkat atas yang berkualitas atau kuliah di jurusan-jurusan favorit di perguruan tinggi. Dalam satu dasawarsa terakhir terungkap bahwa minat masuk FKIP terus merosot baik dari segi kuantitas maupun kualitas (Suara Merdeka, 12/1/2004). Lulusan non-kependidikan yang kemudian tertarik menjadi guru dengan mengambil program akta mengajar bisa disinyalir juga bukan lulusan terbaik. Umumnya mereka mengambil akta mengajar karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar profesi guru.
Memang, rendahnya kompetensi guru tidak semata-mata ditentukan oleh lembaga pendidikan guru, tetapi lembaga pendidikan guru yang bermutu tinggi akan menjadi salah satu mata rantai yang menentukan dalam upaya peningkatan profesionalitas guru secara keseluruhan. Pater Driyarkara (1980) menyatakan bahwa perkara pendidikan dan pengadaan guru tidak dapat dilakukan sambil lalu. Guru perlu disiapkan dengan tujuan khusus menjadi guru, sebab guru yang hanya menjadi guru secara kebetulan tidak akan menjadi guru yang betul-betul.
Penanganan Tambal Sulam
Di Indonesia berkembang pemeo: ganti menteri ganti kurikulum. Memang, pendidikan itu dinamis dan harus selalu mengikuti perkembangan jaman. Begitu pula dengan kurikulum. Dasar-dasar filosofi perubahan kurikulum selalu menyejukkan hati; untuk mengembangkan ini-itu, mengubah paradigma ini-itu, berorientasi pada pendekatan ini-itu, dan seterusnya. Yang menjadi persoalan, kurikulum boleh berubah, buku-buku sekolah terus pula berganti, tetapi pola mengajar guru dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah. Dengan kata lain, perubahan kurikulum hanya sampai pada tataran konsep dan kebijakan.
Hal ini diperburuk lagi dengan kenyataan bahwa dalam rentang waktu 30-35 tahun profesi yang dijalani para guru, sebagian besar waktu mereka digunakan untuk mengajar (bekerja) di sekolah. Hanya sebagain kecil waktu yang digunakan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan atau pelatihan dalam jabatan, serta kegiatan profesioanal lainnya. Tidak lebih dari 10%. Sungguh persentase yang teramat kecil, akrwena dalam managemen pengembangan sumber daya manusia, idealnya minimal 20% dari seluruh masa kerja pegawai digunakan untuk kegiatan-kegaiatn yang menunjang pengembangan dirinya.
Ketika hal ini tersadari, berbagai bentuk pelatihan guru diprogramkan secara besar-besaran. Dana dikucurkan untuk berbagai pelatihan atau apa pun namanya di pusat-pusat atau balai-balai pelatihan guru, workshop, training of trainers (TOT), pelatihan, atau apa pun namanya digelar. Kegiatan yang seharusnya dilakukan selama tujuh hari atau lebih dipersingkat menjadi sekian hari saja. Materi pelatihan dipadatkan. Yang penting ada laporan, ada presensi, ada piagam untuk urusan credit point, dan uang transport dibagikan. Tidak ada evaluasi dan kontrol. Pokoknya kegiatan yang sudah terprogram terlaksana dan anggaran terpakai.
Hal ini terjadi juga dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai kelompok kerja guru yang berbasis suatu pelajaran. Kelompok ini diberi fasilitas dan anggaran. Aktivitas yang dilakukan umumnya menyusun perangkat mengajar. Pertemuan seminggu atau sebulan sekali pada hari-hari efektif tidak termanfaatkan sebagai forum diskusi antarguru mata pelajaran untuk saling ‘mengasah gergaji’. Ketika ada proyek Ulangan Umum Bersama (UUB) barulah aktivitas berkumpul jalan lagi tetapi dengan tujuan menyusun soal, dan tak ada yang lain.
Ketika kualitas pendidikan merosot, solusi yang ditempuh adalah menyelenggarakan Evaluasi belajar tahap Akhir Nasional (EBTANAS) atau yang sekarang dikenal dengan Ujian Akhir Nasional (UAN). Dengan kata lain, EBTANAS/UAN dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Ketika penyelenggaraan EBTANAS tak kunjung membawa hasil, yang terjadi justru mematok batas minimal hasil, dari 4,01 untuk tahun 2004 menjadi 4,25 untuk tahun 2005. Lebih aneh lagi, EBTANAS dipakai sebagai penentu kelulusan tiap jenjang pendidikan. Kualitas sebuah sekolah diukur dari rata-rata hasil EBTANAS. Efeknya, objektivitas hasil ujian selalu dipertanyakan dan muncullah istilah konversi nilai dan segala bentuk kecurangan lain.
Ketika hasil EBTANAS dipakai sebagai penentu hidup matinya siswa dan ukuran kualitas sekolah, orientasi pelajaran di sekolah diarahkan pada hasil EBTANAS yang maksimal, sehingga semua komunitas sekolah bahu-membahu mengupayakan berbagai cara demi suksesnya EBTANAS. Aktivitas sehari-hari dalam pembelajaran di sekolah pun diarahkan hanya untuk latihan-latihan soal. Siswa tidak lagi diajar menguasai konsep pelajaran dan soal sebagai alat evaluasi tidak lagi disusun untuk mengungkap kemampuan bernalar, menguji wawasan dan kreativitas siswa; tetapi yang disajikan adalah soal-soal pilihan ganda yang kadang mengajak siswa berspekulasi alias untung-untungan.
Karena metode guru tidak berkembang, sementara yang dibutuhkan adalah siswa bisa menjawab dengan cepat dan benar, maka berkembanglah cara-cara pemecahan soal secara smart, dan lembaga-lembaga bimbingan belajar menangkap peluang ini. Ironisnya, siswa lebih percaya pada lembaga bimbingan belajar daripada pada gurunya sendiri. Lebih aneh lagi orang tua siswa sanggup merogoh kocek mereka untuk membayar jasa tentor di lembaga-lembaga bimbingan tersebut. Jaminan ranking atas, lulus dengan nilai baik, bisa diterima di perguruan tinggi favorit adalah iming-iming yang selalu tercetak dalam brosur bimbingan belajar.
Kewibawaan guru semakin luntur. Posisi guru menjadi semakin termarjinalkan ketika secara ekonomi guru menjadi sangat lemah. Tidak sedikit guru menjadi minder karena harus berhadapan dengan siswa yang lebih mampu secara ekonomi. Dan karena itulah guru harus mencari penghasilan tambahan. Citra profesi guru menjadi semakin terpuruk. Seperti mata rantai yang saling mengait, penangan persoalan pendidikan (guru) yang tambal-sulam hanya menjawab kebutuhan sesaat dan justru memunculkan persoalan lain.
Ketika Tidak Lagi Populer
Betapa susahnya mencari dan menemukan guru untuk mengajar bidang studi tertentu di SMA saat ini. Adalah realita ketika sebuah sekolah membutuhkan guru IPS (sosiologi, sejarah, atau PPKn) hampir dua tahun kebutuhan guru tersebut belum terpenuhi. Informasi dari jurusan sejarah sebuah FKIP sudah lebih dari 20 SMA yang memesan lulusan pendidikan sejarah dan sampai saat ini belum terpenuhi juga. Lamaran pekerjaan guru yang ingin mengajar sosiologi, sejarah, atau PPKn dan memenuhi persyaratan administratif minimal semuanya berasal dari ilmu murni (non-kependidikan) minus ijasah akta mengajar. Betapa mencengangkan ketika pilihan ditetapkan dan proses wawancara dilakukan. Motivasi mengajar yang menggunung demi mendapat pekerjaan itu ternyata luntur ketika berhadapan dengan hitung-hitungan finansial yang bakal diterima.
Dari fakta di atas tampak jelas, betapa susahnya mencari guru dengan kualifikasi tertentu saat ini. Tampak pula bahwa lulusan program studi non-kependidikan yang mencari peluang mengajar di sekolah semata-mata karena tidak mendapatkan pekerjaan lain dan mundur begitu melihat finansial yang akan diterima seorang guru. Jangankan berbicara guru sebagai panggilan hidup, sebagai batu loncatan memperoleh pekerjaan yang diimpikan, profesi guru tampaknya bukan pilihan yang menarik.
Ketika rasio guru tidak terpenuhi, dan demi berjalannya kegiatan persekolahan, mau tidak mau guru yang ada diberi beban mengajar berlebih. Apa yang bisa diharapkan dari seorang guru yang mengajar di atas 24 jam pelajaran per minggu? Jangankan berpikir soal pengembangan diri, untuk memenuhi administrasi pengajaran seperti sekarang ini saja guru sudah kehabisan energi. Bisa dibayangkan pula, bagaimana kualitas pengajaran guru di kelas.
Dengan beban yang mengajar berlebih itu tidak serta merta menambah penghasilan guru. Ketika penghasilan guru hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar saja, seringkali kurang, dari mana guru bisa memperoleh tambahan jika seluruh energinya sudah terkuras? Kenyataan inilah yang menyebabkan ketidakdisiplinan guru mulai muncul. Sering tidak masuk, sakit-sakitan, mendahulukan kepentingan-kepentingan yang lebih menjajikan secara finansial, bahkan terjadi pula guru memberikan les privat pada siswanya sendiri. Mengingat begitu banyaknya npersoalan di sekolah, berbagai bentuk ketidakdisiplinan ini sering tidak mendapatkan penanganan yang memadahi bahkan cenderung dibiarkan. Ketidakdisiplinan bahkan tidak berpengaruh apapun terhadap kenaikan pangkat atau golongan.
Melihat kenyataan ini, guru-guru dengan idealisme yang menyala-nyala perlahan-lahan harus menggadaikan integritas dari rekening pribadinya. Toh idealisme tidak lagi dihargai dan sama sebangun dengan ketidakdisiplinan yang dibuat oleh guru lain. Idealisme yang membara semasa menjadi calon pegawai tetap pun padam ketika status pegawai tetap ada dalam genggaman,
Variasi-variasi mengajar yang dulu begitu mengesan di mata siswa perlahan-lahan berubah menjadi siasat bagiamana proses belajar mengajar tetap berlangsung sementara ia bisa beraktivitas mencari peluang dan tambahan agar finansial tetap bisa menutup kebutuhan. Tidak jarang pula, dengan berlindung di balik model pengajaran siswa aktif: siswa diminta berdiskusi, mencari referensi, merangkum materi, sementara guru duduk dan terkantuk-kantuk karena energinya terkuras di luar sekolah.
Ketika evaluasi tiba, soal-soal yang dibuat guru jauh dari materi yang didiskusikan siswa. Soal evaluasi dibuat sedemikian rupa agar proses koreksi tidak banyak menyita waktu. Lebih aneh lagi, dengan dalih sebagai tugas dan penilaian, siswa diminta membuat soal berikut kunci jawabannya, dikumpulkan dalam bentuk disket. Ketika sekolah meminta guru membuat soal, guru tinggal mengkopi dan meramu soal-soal yang dibuat siswa sebagai alat evaluasi.
Tanpa bermaksud membuat simplifikasi persoalan yang telah dipaparkan, ketidakpopuleran profesi guru sekarang ini disebabkan rendahnya profesionalitas mengajar dan tingkat kesejahteraan. Kemampuan (kompetensi profesional itu mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi bidang studi dan kemampuan pendidikan (pengajaran). Moralitas dan aktualisasi diri adalah bagian dari kompetensi kepribadian, sedangkan pemahaman karakteristik dan isi bahan mengajar merupakan bagian dari kompetensi bidang studi. Sementara hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi pendidikan (pengajaran) adalah pemahaman guru akan karakteristik anak didik berikut perkembangannya, pemahaman konsep-konsep pendidikan, metode mengajar dan penguasaan sistem evaluasi (Suparno, 2003: 47-53).
Komitmen dan Konsistensi
Kemampuan kepribadianlah -- dalam hal ini moralitas guru perlu dikedepankan jika persoalan guru di negeri ini ingin dibenahi.Sehebat apapun kurikulum, sarana pembinaan, dan kesejahteraan guru; tanpa moralitas yang baik akan sia-sia
Tidak bisa dimungkiri bahwa kesejahteraan guru bagaimana pun juga sangat berpengaruh pada pembentukan profesionalitas guru. Bagaimana mungkin guru bisa mengembangkan kompetensi dengan banyak membaca jika penghasilan guru hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Tingkat ekonomi guru yang menjanjikan juga akan memotivasi generasi muda untuk memilih profesi guru sebagai pilihan hidup.
Usaha-usaha di atas akan bermanfaat jika ada komitmen dan konsistensi dari berbagai pihak, baik dari guru sendiri, organisasi guru, pemerintah, yayasan-yayasan pendidikan, lembaga pendidikan guru, maupun dari masyarakat. Secara singkat beberapa point berikut kiranya perlu mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang terkait.
Pertama, perlunya revitalisasi pelatihan guru yang secara khusus dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja guru dalam peningkatan mutu pendidikan. Pelatihan tersebut perlu mekanisme kontrol yang jelas dan tegas agar hasilnya sungguh optimal. Perlu pula adanya penilaian atau evaluasi yang jujur, terukur untuk mengetahui efektivitas dan dampak pelatihan guru tersebut menjadi bagian tak terpisahkan.
Kedua, perlu terus menerus dicari peluang-peluang bagi guru untuk meningkatkan kemampuan dan penguasaan materi pelajaran. Memberi kesempatan dan beasiswa bagi guru untuk studi lanjut adalah salah satunya atau paling tidak memberi kesempatan kepada guru untuk up-grading dengan mengikuti perkuliahan di suatu perguruan tinggi sesuai dengan bidangnya untuk beberapa waktu tanpa dibebani persoalan-persoalan pekerjaan. Dalam hal ini sungguh diperlukan kerjasama dan keterlibatan perguruan tinggi atau universitas. Forum-rorum guru seperti MGMP perlu dioptimalkan lagi, terprogram, dan penanganan yang lebih profesional.
Ketiga, perlu dibuka kembali lembaga pendidikan guru dengan perizinan ketat sehingga bukan sekedar latah tetapi benar-benar dipersiapkan dengan baik. Lembaga atau Sekolah Pendidikan Menengah Guru (SPMG) tampaknya perlu mendapat prioritas karena akan menampung siswa-siswa lulusan SMP yang sungguh interest dan concern menjadi guru. SPMG bisa dijadikan sebagai persyaratan pokok masuk FKIP sehingga kualitas mahasiswa FKIP sungguh terjamin. Dengan demikian FKIP bukan lagi keranjang sampah bagi mahasiswa yang tidak diterima di fakultas lain. Pembenahan kurikulum LPTK dengan tetap mengedepankan aspek keguruan/ilmu pendidikan bukan sebagai capstone di tahun keempat perlu diupayakan (Suwignyo, 2004.
Keempat, perlu dikaji ulang aturan atau kebijakan yang berkaitan dengan administrasi pengajaran. Administrasi mengajar adalah sarana, BUKAN tujuan. Untuk itu, guru perlu diberi kebebasan untuk mempersiapkan administrasi yang mampu mendorong guru mengembangkan kreativitasnya. EBTANAS atau UAN juga perlu dikaji ulang. Memperlakukan EBTANAS sebagai alat evaluasi pendidikan nasional pada dasarnya baik, tetapi memperlakukan EBTANAS sebagai penentu kelulusan siswa itu tidak tepat. Dengan tidak menggunakan EBTANAS sebagai penentu kelulusan siswa, maka guru tidak lagi terpaku sebagai orientasi utama pengajaran di kelas dan lebih bisa terfokus pada pengajaran dan pengembangan potensi siswanya.
Persoalan-persoalan di atas mendesak diupayakan bersama semua pihak. Jika tidak, bukan tidak mungkin citra profesi guru akan semakin terpuruk lagi. Guru akan punah. Bukan tidak mungkin kasus yang terjadi di Sultra akan segera terjadi di daerah-daerah lainnya. Bukan tidak mungkin pula lagu "Himne Guru" yang syahdu itu berubah menjadi lagu requiem yang menyayat kalbu. ***
*) Guru Bahasa dan Sastra Indonesia SMA Kolese de Britto Yogyakarta.
Acuan
Asyar, Mochammad. 2004. “Tahun 2020 Indonesia Kehabisan Guru”, dalam Waspada online 10 Februari 2004
Driyarkara. 1980. Driyarkara tentang Pendidikan. Yogyakarta: Kanisius
Suparno, Paul. 2004. Guru Demokratis di Era Reformasi. Jakarta: Grasindo
Supriadi, Dedi. 2003. Guru di Indonesia:Pendidikan, Pelatihan, dan Perjuangan Sejak Zaman Kolonial Hingga Era Reformasi. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen Dikdasmen
Suwignyo, Agus. 2004. “Menagih Janji Universitas Bekas IKIP” dalam Kompas 26 Januari 2004.
www. Balitbang. Depdiknas.go.id
www. Jurnal Celebes online, 4 Mei 2004
Read More..